bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa PVC Paste Resin PB-1202, negara asal Korea, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD 16,576.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,280.00;