Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44370/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.61.225.213,00;