Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43778/PP/M.XII/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Badan
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi sebesar Rp.11.374.156.084,00 yang merupakan Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Praoperasional.