Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43521/PP/M.X/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM putri taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.389.734.849,00; PrevPrevious Post Next PostNext