Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79869/PP/M.XVB/24/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
putri taxco
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp333.849.600.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;