bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 9506.40.10.00 atas Pos 1 s.d 4 PIB, jenis barang belum diketahui karena dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.773.000,00;