Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63032/PP/M.XVIIIB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 409.432,00 PrevPrevious Post Next PostNext