Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62630/PP/M.VB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp81.469.945,00;