Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62432/PP/M.IA/10/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Orang Pribadi
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar (Rp3.409.007.125,00) dan Terbanding mengenakan tarif terendah 5%, sehingga terdapat koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp200.153.483,00;