bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar (Rp3.409.007.125,00) dan Terbanding mengenakan tarif terendah 5%, sehingga terdapat koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp200.153.483,00;