bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005761.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 24 April 2019, yang telah berkekua