PUTUSAN
Nomor 2566/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5994/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE (PERSERO), beralamat di Jalan RTY ASD, Kupang Barat, Kota Kupang, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116124.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP.00607/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Juni 2017 khusus tentang Jumlah Penghasilan Neto yang menurut Terbanding Rugi sebesar (Rp42.019.417.590,00) menjadi Rugi sebesar (Rp87.506.905.172,00) dengan memperhitungkan Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp45.487.487.582,00;
- Menerima Biaya Dari Luar Usaha lain-lain sebesar Rp45.487.487.582,00 sebagai kerugian yang disebabkan adanya Penghapusan Persediaan Barang Dalam Proses berupa Klinker yang rusak dan Beban Manfaat Pensiun karena adanya Pembubaran DPSK sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP03/KM.10/2011 dan Hasil Penghitungan oleh Aktuaris seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 November 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116124.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00607/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/506/12/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama PT QWE (Persero), NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY ASD, Kupang Barat, Kota Kupang, dengan:
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00607/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Juni 2017;
- Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/506/12/051/16 tanggal 24 Maret 2016;
- Menetapkan jumlah Penghasilan Netto/(Rugi) Tahun Pajak 2012 menjadi sebesar (Rp83.385.872.421,00);
- Menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 yang harus dibayar menjadi sebesar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Januari 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116124.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116124.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri: 3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00607/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/506/12/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama PT QWE (Persero), NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY ASD, Kupang Barat, Kota Kupang, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/506/12/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama PT QWE (Persero), NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY ASD, Kupang Barat, Kota Kupang, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00607/KEB/ WPJ.19/2017 tanggal 14 Juni 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/506/12/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha Lainnya yang terdiri dari Koreksi Biaya Penghapusbukuan Klinker Rusak 15.142.422.365,00; dan Koreksi Biaya atas kewajiban Hak Manfaat Pensiun DPSK 26.620.420.259,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Positif Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha Lainnya yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula dilakukannya apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena berdasarkan Neraca Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali per 31 Desember 2011 yang telah diaudit oleh KAP MLP & Rekan), dan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tahun buku 2011 tersebut yang telah diaudit pula oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) telah dilakukan pemeriksaan lengkap sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00126/WPJ.19/KAP.0305.RIK.SIS/2014 tanggal 11 Juni 2014 serta Laporan Audit pendukungnya (Laporan Aktuaris) maka koreksi a quo dapat dibiayakan karena memiliki hubungan dalam rangka 3 M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan yang sudah dikompensasikan PPN yang kurang/(lebih) bayarRp 2.904.215.171,00 Rp 3.268.184,00 Rp 1.351.158.087,00 Rp (1.347.889.903,00) Rp 1.347.889.903,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

