bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan atas importasi berupa Brass Sheet negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 055412 tanggal 14 Juni 2012 yang diberitahukan pembebanan BM dengan tarif 0% (fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM dengan tarif 5% (tarif MFN tanpa fasilitas);