bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.0,00 yang merupakan koreksi positif dan negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.4.247.341.257,00;