bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145040 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex); negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD125,377.49 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD161,777.40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp65.615.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding