Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62021/PP/M.IA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding ini adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 991.625.908,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;