Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62023/PP/M.IA/10/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp.3.109.717.929,00;