bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif dan bea masuk atas PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014, berupa importasi Polyester Fabric, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 42.431.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;