bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014, berupa importasi 49 TNE Brown Beans, negara asal : Myanmar yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,200 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 51,695, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 8.634.000,00;