Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36923/PP/M.VI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36923/PP/M.VI/18/2012

Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0687.0 tanggal 4 Januari 2010
  
  
Menurut Terbanding :bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB Nomor: 32.71.040.005.006-0687.0 tanggal 4 Januari 2010;
  
Menurut Pemohon :bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Terbanding Nomor: KEP-997/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 berkenaan dengan Penolakan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Nomor: 32.70.040.005.006-0687.0 tanggal 4 Januari 2010 untuk Tahun Pajak 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding di atas sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai berikut:
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 059/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh YYY, jabatan: Direktur Utama;

bahwa Surat Banding Nomor: 059/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 059/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0687.0 tanggal 4 Januari 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 059/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 059/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 059/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp223.232,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.111.616.00;

bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tanggal 21 Pebruari 2011 diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.140.716,00 atau melebihi dari 50% pajak terutang;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan ”Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)”;

bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan Keberatan diterima Pemohon Banding;
                   
bahwa tanggal Surat Keputusan yang dibanding adalah tanggal 23 September 2010, yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 1 Oktober 2010 sehingga jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) jatuh tempo pada 31 Desember 2010;

bahwa Surat Tanda Terima Setoran sebesar Rp 140.716,00 terbukti tertanggal 21 Februari 2011, sehingga telah melewati jangka waktu yang ditentukan dan karenanya tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 059/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak;

bahwa YYY, jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 059/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, berdasarkan Akta Notaris ZZZ, S.H., Nomor: 50 tanggal 20 Pebruari 2009 tentang Pernyataan Keputusan Rapat P.T. XXX terbukti Sdr. YYY menjabat sebagai Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Banding dan karenanya Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Atas SPPT PBB Nomor: 32.71.040.005.006-0687.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama XXX, Tidak Dapat Diterima;