Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.35430/PP/M.XIV/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp339.305.881,00: |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam proses keberatan, fakta yang diperoleh adalah adanya saldo akhir perkiraan PPN YMH Dibayar disisi kredit (Nomor perkiraan 245.09) sebesar Rp131.028.659,00 pada neraca lajur diperoleh Terbanding pada saat pemeriksaan lapangan, Terbanding menemukan neraca lajur di komputer Pemohon Banding dan Terbanding meminta Pemohon Banding untuk mencetak neraca lajur tersebut dan distempel oleh Pemohon Banding. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak berdasarkan fakta yang ada dan dimana hanya berdasarkan pada ayat jurnal penyesuaian tahun 2009 yang masih mengandung kesalahan atas jurnal transaksi pembelian bahan baku & pembantu, pembayaran biaya verpaking dan pengembalian restitusi PPN untuk tahun pajak 2005 dan 2006. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa koreksi sebesar Rp339.305.881,00 dilakukan Terbanding karena sesuai hasil pemeriksaan lapangan Terbanding menemukan adanya saldo perkiraan atas PPN yang masih harus dibayar Pemohon Banding pada akun No.245.09, sebesar Rp131.028.659,00, dan Terbanding tidak dapat menerima penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan pencatatan saldo perkiraan PPN yang masih dibayar tersebut adalah atas PPN Masukan Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp50.545.902,00 serta PPN koreksi pemeriksaan atas pencatatan selisih restitusi PPN sebesar Rp80.482.757,00 karena tidak mungkin PPN Masukan Desember 2007 dan PPN koreksi Terbanding yang bersaldo debet dapat menimbulkan perkiraan PPN YMH Dibayar dengan saldo kredit. bahwa hasil penghitungan koreksi sebesar Rp339.305.881,00 diawali dari hasil penghitungan koreksi Terbanding untuk seluruh masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp3.721.007.271,00, yang berdasarkan penelitian atas Laporan penelitian Keberatan diketahui angka koreksi DPP sebesar Rp3.721.007.271,00 timbul dari perhitungan sebagai berikut: PPN YMH dibayar per 31 Desember 2007 (Neraca Lajur)Rp 131.028.659,00Pajak Masukan Cfm Laporan Keuangan (SPT PPh Badan) Rp 241.072.068,00JumlahRp 372.100.727,00DPP PPN Lokal (100/10 x Rp372.100.727,00) Rp3.721.007.271,00 bahwa koreksi DPP sebesar Rp3.721.007.271,00 adalah untuk masa pajak Januari s/d Desember 2007, dan berdasarkan persentase (9,12%) dari total DPP tersebut merupakan penyerahan local untuk masa pajak Nopember 2007 dengan jumlah DPP sebesar Rp339.305.881,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penjualan Lokal sebesar Rp339.305.881,00, karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan fakta yang ada, dimana hanya didasarkan pada ayat jurnal penyesuaian tahun 2009 yang masih mengandung kesalahan atas jurnal transaksi pembelian bahan baku & pembantu, pembayaran biaya verpaking dan pengembalian restitusi PPN untuk tahun pajak 2005 dan 2006; bahwa Pemohon Banding menjelaskan angka PPN bayar dimuka pada neracanya adalah sebesar Rp240.165.404,00 untuk masa pajak sampai dengan Desember 2007, yang telah dicantumkan pada SPM PPN Desember 2007, dan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007, sedangkan angka yang diambil Terbanding saat pemeriksaan adalah dari data jurnal pada komputer Pemohon Banding yang masih mengandung kesalahan dan kemudian disuruh cetak serta diberikan stempel; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan PHP Nomor.Pem.0037/WPJ.09/KP.0505/2008 tanggal 09 September 2008, dan menyatakan dari penelitian PHP tersebut diketahui Terbanding menemukan terdapat perkiraan atas PPN yang masih harus (YMH) dibayar Pemohon Banding pada akun No.245.09, sebesar Rp131.028.659,00, namun tidak ditemukan penjelasan mengenai hubungan antara angka pada neraca tersebut dengan jumlah koreksi Dasar Pengenaan PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.721.007.271,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan Majelis berpendapat tidak ditemukan hubungan antara ayat jurnal pada neraca yang jadi sumber koreksi Terbanding dengan penyerahan lokal yang PPN-nya kurang dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti yang telah diberikan keduabelah pihak, serta penjelasannya, Majelis berpendapat koreksi penjualan lokal sebesar Rp339.305.881,00, yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan dihitung berdasarkan data PPN bayar dimuka yang ada pada data jurnal di komputer Pemohon Banding, dan bukan dari data transaksi penjualan/penyerahan kepada pihak lain yang ditemukan dalam pembukuan Pemohon Banding maupun sumber lainnya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan lokal sebesar Rp339.305.881,00, sehingga harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa sengketa kredit pajak adalah atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Nopember 2007 sebesar Rp303.164,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp303.164,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Kakanwil DJP Jawa Barat I Nomor: S-1518/WPJ.09/BD.0602/2009 tanggal 05 Agustus 2009 beserta lampirannya telah dijelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena tidak dilakukan pencoretan pada baris “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn **) yang terdapat pada faktur pajak (KKP Rekapan Faktur Pajak Cacat); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena atas semua pajak masukan tersebut telah dibayar dan dilunasi dan dalam hal ini Pemohon Banding adalah pembayar pajak masukan yang seyogianya dapat dikreditkan maupun direstitusikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 stdtd. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan karena ada faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 jo KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding atas semua pajak masukan tersebut telah dibayar dan dilunasi dan dalam hal ini Pemohon Banding adalah pembayar pajak masukan yang seyogianya dapat dikreditkan maupun direstitusikan sesuai dengan Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Tanggapan Nomor : 001/KL/BKS/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009, yang merupakan Surat Tanggapan atas Surat Hasail Penelitian Keberatan dan Pengurangan Nomor : 1518/WPJ.09/BD.0602/2009 tanggal 05 Agustus 2009, tidak ditemukan adanya penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan dan juga tidak terdapat bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding sehubungan Pajak Masukan tersebut, sehingga dengan demikian tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis terhadap koreksi Pajak Masukan yang disengketakan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas-berkas banding dan jalannya persidangan serta uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 303.164,00, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga PPN Masa Pajak Nopember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Cfm TerbandingRp891.296.956,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp339.305.881,00Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisRp551.991.075,00 Dasar Pengenaan Pajak :Eksport : Rp 551.991.075,00Penyerahan PPN dengan Tarif Umum:Rp. 0,00Penyerahan PPN dengan Efektif :Rp 0,00Retur Penjualan:Rp.0,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak:Rp. 551.991.075,00Pajak Keluaran :Pajak Keluaran dengan Tarif Umum:Rp. 0,00Pajak Keluaran dengan Tarif Efektif :Rp. 0,00Dikurangi PPN atas Retur Penjualan;Rp.0,00Dikurangi PK yang dipungut oleh Pemugut PPN:Rp. 0,00Dikurangi PPN atas Retur Pembelian :Rp.0,00Jumlah Pajak yang dipungut sendiri :Rp.0,00Pajak yang dapat diperhitungkan :Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:Rp.11.497.699,00Kompensasi Kelebihan Bulan Lalu :Rp 178.725.303,00Dibayar dengan NPWP sendiri :Rp 0,00Dikurangi PPN atas Retur Pembelian:Rp.0,00Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:Rp. 190.223.002,00PPN Yang Lebih Dibayar :Rp. (190.223.002,00) |
| Memperhatikan | Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | |
| Mengingat | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-757/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 03 September 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 nomor: 00015/407/07/422/08 tanggal 19 September 2008, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Eksport :Rp.339.305.881,00Penyerahan PPN dengan Tarif Umum Rp.0,00Penyerahan PPN dengan EfektifRp.0,00Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp.339.305.881,00Pajak Keluaran :Pajak Keluaran dengan Tarif UmumRp. 0,00Pajak Keluaran dengan Tarif Efektif Rp. 0,00Jumlah Pajak yang dipungut sendiri Rp. 0,00Pajak yang dapat diperhitungkan :Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 190.223.002,00Kompensasi Kelebihan Bulan LaluRp.0,00Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00Jumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp.190.223.002,00PPN Yang Lebih Dibayar Rp.( 190.223.002,00) |

