Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.35430/PP/M.XIV/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp339.305.881,00: