Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63351/PP/M.IA/13/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari – Desember 2010 sebesar Rp852.231.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa perbedaan nilai pajak terutang tersebut dikarenakan, Pemohon Banding menggunakan tarif pajak 10% dan 7,5%, sedangkan Terbanding menggunakan tarif pajak 20%;