Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp144.744.179,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;