bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Woven Fabric negara asal China dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 dengan Pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 10% (MFN);