bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Fabric negara asal China dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493454 tanggal 6 Desember 2013 dengan Pembebanan BM 0% (AC-FTA);