bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa On Load Tap Changer, Negara asal China dengan Pos Tarif: 8537.20.9000 dengan pembebanan BM 5% (BBS 100%) ACFTA dalam PIB Nomor: 016326 tanggal 13 Desember 2013 yang ditetapkan Terbanding dalam menjadi Pos Tarif: 8537.20.9000 dengan BM 5% MFN;