Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60900/PP/M.IIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas Penjualan Aktiva Tetap berupa sebesar Rp. 348.440.000,00;