Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31951/PP/M.VIII/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor   : Put-31951/PP/M.VIII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF HKD 223,992.07;

Mengenai penetapan nilai pabean atas impor 47 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB sebesar HKD 223,992.07;
 
Menurut Terbandingbahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaan;
 
Menurut Pemohon:bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding ini, karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor : 168720 adalah nilai sebenarnya sesuai Invoice pembelian;
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;

bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 168720 tanggal 26 Mei 2010, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 168720 tanggal 26 Mei 2010 yaitu sebesar CIF HKD 187,903.20;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 168720 tanggal 26 Mei 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-5878/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010, atas Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 551 Ctns Plastic Toys (Kitchen Set Plastic, Soldier Play Set Plastic, Eva Puzzle Mat Plastic, Sand Beach Set Plastic, Jazz Drum Set Plastic) (47 jenis barang), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 168720 tanggal 26 Mei 2010 adalah sebesar CIF HKD 187,903.20;