Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31951/PP/M.VIII/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF HKD 223,992.07; Mengenai penetapan nilai pabean atas impor 47 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB sebesar HKD 223,992.07;