Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31172/PP/M.XI/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-31172/PP/M.XI/16/2011

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:Januari – Agustus 2008
 
Pokok Sengketa:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Agustus 2008 Nomor: 00003/207/08/071/09 tanggal 17 September 2009
 
:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor : 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama,

bahwa Surat Banding Nomor: 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

bahwa Surat Banding Nomor: 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 3 November 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah sebagai berikut:

Pajak Keluaran        Rp    42.595.477,00
50% dari Pajak keluaran    Rp    21.297.738,50
Pajak Masukan        Rp    34.500.000,00

bahwa jumlah Pajak Masukan sebesar Rp 34.500.000,00 telah memenuhi 50% dari jumlah pajak yang terutang sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr ABC, jabatan : Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, berdasarkan Akta Notaris DEF, SH notaris di Jakarta Nomor: 16 tanggal 26 Januari 2010 tentang Akta Berita Acara “PT GHI” berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
 
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2010 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 27 Oktober 2010;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 3 November 2010;
 
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor : 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2011 (diantar);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.06/2010 diterbitkan tanggal 25 Oktober 2010. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 11388332706 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dikirimkan pada tanggal 27 Oktober 2010 jam 17:36:00 WIB;

bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim dan perlakuan yang sama pada saat mengajukan keberatan adalah tanggal diterima surat keberatan tersebut secara lengkap dan benar oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor : 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan dikirimkan pada tanggal 27 Oktober 2010;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 27 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 2 Februari 2011 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
 
Menimbang:bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan, Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
 
MengingatUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
M E N G A D I L I
 
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-934/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Agustus 2008 Nomor: 00003/207/08/071/09 tanggal 17 September 2009, tidak dapat diterima;