Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52557/PP/M.XIA/12/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Kupas dan Jasa Sarad sebesar Rp8.759.493.658,00;