Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58725/PP/M.VIB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.061.016.150,00; PrevPrevious Post Next PostNext