Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 58527/PP/M.IIIB/17/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00;