Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30731/PP/M.IV/15/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-828/WPJ.20/2010 tanggal 25 November 2010 sebesar Rp.12.194.643.800,00