Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30731/PP/M.IV/15/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30731/PP/M.IV/15/2011

Jenis Pajak:PPh. Bd
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-828/WPJ.20/2010 tanggal 25 November 2010 sebesar Rp.12.194.643.800,00
 
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 167/Dir/2011 tanggal 24 Januari 2011 ditandatangani oleh, Jabatan: Direktur Operasional;

bahwa Surat Banding Nomor: 167/Dir/2011 tanggal 24 Januari 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 167/Dir/2011 tanggal 24 Januari 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-828/WPJ.20/2010 tanggal 25 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00007/206/06/007/09 tanggal 30 November 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 167/Dir/2011 tanggal 24 Januari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 167/Dir/2011 tanggal 24 Januari 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 167/Dir/2011 tanggal 24 Januari 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-828/WPJ.20/2010 tanggal 25 November 2010 sebesar Rp.12.194.643.800,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.6.097.321.900,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti P-1 sampai dengan P-8;

bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui bahwa bukti P-8 yaitu Surat Setoran Pajak sebesar Rp.850.000,00 terbukti disetor tanggal 25 Maret 2011 dan karenanya 50% pajak yang terutang sebesar Rp.6.097.321.900,00 tersebut terbukti dilunasi melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan karenanya tidak dapat diterima;
 
Mengingat,:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-828/WPJ.20/2010 tanggal 25 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00007/206/06/007/09 tanggal 30 November 2009, tidak dapat diterima;