Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30531/PP/M.III/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30531/PP/M.III/16/2011

Jenis Pajak:PPN;
 
Tahun Pajak:2005;
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 7.982.579.881,00 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha hasil equalisasi dengan PPh Badan Sebesar Rp 7.982.579.881,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan LHP, KKP dan bukti yang diberikan kepada Penelaah dapat diketahui bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 7.982.579.881,00 berasal dari equalisasi omset PPh Badan dan DPP PPN;
 
Menurut Pemohon:bahwa jumlah sebesar Rp 7.982.579.881,00 bukan merupakan peredaran usaha tetapi merupakan biaya refund tiket, pengembalian biaya perjalanan dinas, pengembalian dari piutang wesel tagih;
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  data yang ada  dalam berkas  banding  diperoleh petunjuk bahwa  Terbanding melakukan koreksi  atas  Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa  Pajak  Januari s.d  Desember 2005 sebesar Rp 7.982.579.881,00 berdasarkan equalisasi omset PPh Badan dan DPP PPN dengan  perhitungan  sebagai berikut :

           Rp                    Rp         a.Omset PPh Menurut Pemeriksa26.824.329.874b.DPP PPN Menurut Pemohon17.998.149.993c.Omset 2005, buka faktur Januari 2006   1. DXTOE-011-00003278.250.0002. DXTOE-011-0000328153.900.0003. DXTOE-011-000032931.200.0004. DXTOE-011-0000330100.000.0005. DXTOE-011-0000331389.600.0006. DXTOE-011-0000332160.650.000Jumlah18.841.749.993d.Koreksi 7.982.579.881
 
bahwa  berdasarkan pemeriksaan Majelis  atas  data  yang ada  berkas banding diketahui bahwa  koreksi  atas  Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa  Pajak  Januari s.d  Desember 2005 sebesar Rp7.982.579.881,00 terkait erat dengan koreksi Terbanding atas  Peredaran Usaha yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005

bahwa  atas  koreksi Peredaran Usaha yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 tersebut  Pemohon Banding juga  mengajukan banding  kepada  Pengadilan Pajak;

bahwa  karena  koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp7.982.579.881,00 terkait erat dengan koreksi Terbanding atas  Peredaran Usaha yang terdapat dalam Pajak Penghasilan Badan maka  pemeriksaan  atas  koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  tersebut mengikuti hasil pemeriksaan  Peredaran Usaha pada  PPh Badan ;

bahwa  berdasarkan  pemeriksaan Majelis  atas  Putusan  Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29800/PP/M.III/15/2011 tanggal 16 Maret 2011 mengenai pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 diperoleh petunjuk bahwa Majelis telah membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sehingga koreksi Peredaran Usaha Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp7.982.579.881,00 terkait erat dengan koreksi  Peredaran Usaha Pemohon Banding yang sudah  dibatalkan oleh Majelis maka  Majelis berpendapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp7.982.579.881,00 juga  harus  dibatalkan;

bahwa dari uraian di atas  Majelis  berpendapat bahwa  koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp7.982.579.881,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga  tidak dapat dipertahankan;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/WPJ.04/2008, tanggal 13 Maret 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00066/207/05/011/07, tanggal 22 Maret 2007 sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PajakEksporPenyerahan yang PPNnya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/DTP-Penyerahan yang harus dipungutRp  17.998.149.993,00Dikurangi: Retur penjualan- Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp  17.998.149.993,00Pajak Keluaran seluruhnyaRp    1.799.814.999,00Pajak yang dapat diperhitungkan:Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp    545.809.149,00Dibayar dengan NPWP sendiriRp 1.262.415.118,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp      1.808.224.267,00PPN yang lebih  bayarRp           8.409.268,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaRp           8.409.671,00PPN yang kurang  dibayarRp                     403,00Sanksi  Pasal  13 ayat (3) KUPRp                     403,00PPN yang masih harus  dibayar