Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30531/PP/M.III/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 7.982.579.881,00 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha hasil equalisasi dengan PPh Badan Sebesar Rp 7.982.579.881,00 yang tidak disetujui ole