Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30531/PP/M.III/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 7.982.579.881,00 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha hasil equalisasi dengan PPh Badan Sebesar Rp 7.982.579.881,00 yang tidak disetujui ole