bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-72/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/09/081/12 tanggal 14 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009;