penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Frozen Bone in Beef Neck Meat, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 252179 tanggal 05 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD27,491.07, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD32,987.82 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp9.228.000,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;