Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114443.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114443.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokokpokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau CoO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang;
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (3 Unit Elevator Type: SOLONNV-PA 15 (1000) CO60 2/2 GD…dst) dari China dengan PIB No. 018422 tanggal 12 Januari 2017, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum khusus pos 2 BM 10% (MFN) dikarenakan pada Form E Nomor E162102003200351 tanggal 28 Desember 2016, pada kolom 7 (Description Of Goods) dan kolom 8 (Origin Criteria) yaitu pada pos jenis barang tidak diuraikan secara rinci (Multiple Items);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 018422 tanggal 12 Januari 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:           
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
       
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
       
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa terhadap permasalahan Multiple Items tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-2393/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 kepada otoritas di China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 210001724 tanggal 26 Mei 2017 atas Form E No. E162102003200351 tanggal 28 Desember 2016, diantaranya menyatakan sebagai berikut:
“We acknowledge receipt of your letter Mar. 31 numbered No. S-2393/KPU.01/2017 and the enclosed copy .certificate of Form E No. El 62102003200351. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by LNCIQ.

For verification, we made an investigation and the result shown that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice are of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary.

For your reference, E-government Platform for the RTY Export (www.RTY.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials. The information including all the signatures of Chinese authoriZed signatories, the names and addresses of the Issuing Authorities, is available. For more information provided to the authorized users, please contact: origin@acisici.gov.cn (Department of Inspection and Quarantine Clearance, AQSIQ (General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China), Add: No.9, Madian East Road, Haidian District, Beijing 100088, P.R. China, Tel: +86- 010-82261765, Fax: +86-010-82260139).”

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk ACFTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 018422 tanggal 12 Januari 2017, pos tarif 8428.10.10.00 (pos 2), jenis barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (3 Unit Elevator Type: SOLONNV-PA 15 (1000) CO60 2/2 GD…dst) mendapat preferensi tarif skema ACFTA untuk pos 2 sebesar BM 0% sehingga tagihannya adalah Nihil.

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 018422 tanggal 12 Januari 2017, pos tarif 8428.10.10.00 (pos 2), jenis barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (3 Unit Elevator Type: SOLONNV-PA 15 (1000) CO60 2/2 GD…dst) mendapat preferensi tarif skema ACFTA untuk pos 2 sebesar BM 0% sehingga tagihannya adalah Nihil.
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-002574/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Februari 2017 atas nama PT XXX, NPWP: XXX, beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (3 Unit Elevator Type: SOLONNV-PA 15 (1000) CO60 2/2 GD…dst), negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 018422 tanggal 12 Januari 2017, pos tarif 8428.10.10.00 (pos 2), sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.H.         
DEF, S.H.             
GHI, S.E.            
JKL, S.E., Ak. M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.