Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113352.19/2016/PP/M.XIXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Dextrose Monohydrate, Negara Asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 529307 tanggal 13 Desember 2016 pos tarif 1 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.592.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;