Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112784/PP/M.XIXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan menggunakan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA). bahwa berdasarkan penelitian, yang nienjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) sedangkan kiasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pembetulan pemberitahuan pabean sesuai Pasal 10C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 10C Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila: barang telah dikeluarkan don kawasan pabean; kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea don cukai; atau telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Sehingga berdasarkan Pasal 10C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengajuan pembetulan data di dokumen pemberitahuan impor barang; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2250/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 atas barang impor DIC PPS Z-650 BLACK 450157224 dengan PIB Nomor: 0133426 tanggal 10 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan tanggal referensi Form D yang tercantum dalam PIB tidak sama dengan tanggal referensi Form D yang dilampirkan pada PIB; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 ayat (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa berdasarkan Rule 6 Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, dinyatakan: “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”; bahwa berdasarkan Rule 13 Annex 8 Operational Certificate Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 Presentation of the Certificate of Origin:”(1) For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents are required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Member State”; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB Nomor 0133426 tanggal 10 Januari 2017 dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form D) Nomor PP-201612-CCF-171369U-036284 tanggal 23 Desember 2016; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding menyerahkan PIB dengan melampirkan asli Form D Nomor PP-201612-CCF-171369U-036284 tanggal 27 Desember 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mengajukan surat nomor 4251/KOREKSI/I/GTS/2017 tanggal 10 Januari 2017 kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 11 Januari 2017, hal Permohonan Koreksi tanggal CO pada PIB, Pemohon Banding memohon perubahan data pada PIB Nomor 0133426 tanggal 10 Januari 2017 atas tanggal Form D pada kolom 19, semula Nomor PP-201612-CCF-171369U-036284 tanggal 23 Desember 2016 menjadi Nomor PP-201612-CCF-171369U-036284 tanggal 27 Desember 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding telah menolak permohonan Pemohon Banding hal Permohonan Koreksi tanggal CO pada PIB, dengan surat nomor: S-73/KPU.01/BD.03/2017 tanggal 13 Januari 2017, dengan alasan barang telah keluar dari Kawasan Pabean sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Data Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 0133426 tanggal 10 Januari 2017, pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form D) Nomor PP-201612-CCF-171369U-036284 tanggal 23 Desember 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 013417/KPU.01/2017 tanggal 10 Januari 2017 dan barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean pada tanggal 11 Januari 2017, dengan demikian perubahan data PIB tidak dapat dilakukan setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10C ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyatakan: (1)Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, PIB mendapat nomor pendaftaran 0133426 pada tanggal 10 Januari 2017 dan SPPB diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2017 dan barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean pada tanggal 11 Januari 2017, sedangkan permohonan perubahan data pada PIB atas Form D Nomor: PP-201612-CCF-171369U-036284 tanggal 23 Desember 2016 menjadi Form D Nomor: PP-201612-CCF-171369U-036284 tanggal 27 Desember 2016 diterima oleh Terbanding tanggal 11 Januari 2017, dengan demikian Majelis berpendapat Form D Nomor PP-201612-CCF-171369U-036284 tanggal 27 Desember 2016 tidak dapat digunakan untuk mendapat preferensi tarif skema ATIGA karena tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3911.90.00.00 dikenakan tarif bea masuk 5%; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor DIC PPS Z-650 BLACK 450157224, negara asal Malaysia, dengan PIB Nomor: 0133426 tanggal 10 Januari 2017, pos tarif 3911.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2250/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor DIC PPS Z-650 BLACK 450157224, negara asal Malaysia, dengan PIB Nomor: 0133426 tanggal 10 Januari 2017, pos tarif 3911.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2250/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2250/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017, atas nama: PT,XXX, NPWP.XXX, beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor DIC PPS Z-650 BLACK 450157224, negara asal Malaysia, dengan PIB Nomor: 0133426 tanggal 10 Januari 2017, pos tarif 3911.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2250/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 26.372.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. ABC ………………………………….. DEF, S.Sos, M.H………………………… GHI, S.H., LL.M…………………………. dengan dibantu JKL, S.H., M.H………………………….. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding |

