Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112783/PP/M.XIXB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), sedangkan kiasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau Medium (HM); |
| Menurut Pemohon Banding | : | Pemohon banding tidak setuju dengan penetapan terbanding dengan penjelasan sebagai berikut: Dokument FORM JIEPA yang Pemohon Banding lampirkan tertukar dengan document dengan No Aju 000000-002867-20161202-004073 Tanggal 14 December 2016 Dengan data sebagai berikut: Dilampirkan: Aju 000000-002867-20161201-004052 No FORM JIEPA 160334380176201205 Aju 000000-002867-20161202-004073 No FORM JIEPA 160331370174501205 Seharusnya: Aju 000000-002867-20161201-004052 No FORM JlEPA 160331370174501205 Aju 000000-002867-20161202-004073 No FORM JIEPA 160334380176201205 bahwa kesalahan yang di maksud atas kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan document pabean impor dalam bentuk kesalahan melampirkan document yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan. |
| Menurut Majelis | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2257/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 atas barang impor SUNTEC EVA EM6415 dengan PIB Nomor: 530787 tanggal 14 Desember 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA dikarenakan nomor dan tanggal Form JIEPA berbeda dengan nomor dan tanggal Form JIEPA yang tercantum pada PIB, tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 anggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Jepang dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA): Rule 3 Issuance (a)In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.(b)In exceptional cases where the certificate of origin has not been issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment, at the request of the exporter or its authorized agent, the certificate of origin may be issued retroactively in accordance with the laws and regulations of the exporting Party but within 12 months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in the relevant field of the certificate of origin specified in Appendix 1-B. In such cases, the importer of the good who claims the preferential tariff treatment should, subject to the laws and regulations of the importing Party, provide the customs authority of the importing Party with the certificate of origin issued retroactively. The certificate of origin issued retroactively should indicate the date of shipment in the relevant field specified in Appendix 1-B.(c)The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.(d)Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees.(e)In the event of theft, loss or destruction of a certificate of origin before the expiration of its validity, the exporter or its authorized agent may request the competent governmental authority of the exporting Party or its designees to issue a new certificate of origin with a new certification number on the basis of the export documents in their possession, in which case the original certificate of origin should be invalidated. The date of issuance and the certification number of the original certificate of origin should be indicated in the new certificate of origin. The new certificate of origin should be valid during the original term of the validity of the original certificate of origin. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, antara lain disebutkan: Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). Pasal 9 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, mportir harus melampirkan: lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataulembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).(2)SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.(3)Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.(4)Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat: tidak memiliki SKA; atau memiliki SKA namun tidak menyampaikannya, dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB Nomor 530787 tanggal 14 Desember 2016 dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form JIEPA) Nomor 160331370174501205 tangal 25 November 2016; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding menyerahkan PIB dengan melampirkan asli Form JIEPA Nomor 160334380176201205 tanggal 28 November 2016; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan permohonan perubahan data pada PIB Nomor 530787 tanggal 14 Desember 2016 atas nomor referensi Form JIEPA pada kolom 19, semula Nomor 160331370174501205 tangal 25 November 2016 menjadi Nomor 160334380176201205 tanggal 28 November 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 530787 tanggal 14 Desember 2016, pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form JIEPA) Nomor 160331370174501205 tangal 25 November 2016; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyatakan: (1)Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, PIB Nomor 530787 tanggal 14 Desember 2016 pada kolom 19 tercantum nomor referensi Form JIEPA Nomor 160331370174501205 tangal 25 November 2016, dan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perubahan data pada PIB atas nomor referensi Form JIEPA pada kolom 19, dengan demikian Majelis berpendapat Form JIEPA Nomor 160334380176201205 tanggal 28 November 2016 tidak dapat digunakan untuk mendapat preferensi tarif skema JIEPA karena tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sehingga tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema JIEPA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3901.30.00.00 dikenakan tarif bea masuk 5%; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor SUNTEC EVA EM6415, negara asal Japan, dengan PIB Nomor: 530787 tanggal 14 Desember 2016, pos tarif 3901.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2257/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini. | |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor SUNTEC EVA EM6415, negara asal Japan, dengan PIB Nomor: 530787 tanggal 14 Desember 2016, pos tarif 3901.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2257/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2257/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 31 Desember 2016, atas nama: PT.XXX, NPWP.XXX. beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor SUNTEC EVA EM6415, negara asal Japan, dengan PIB Nomor: 530787 tanggal 14 Desember 2016, pos tarif 3901.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2257/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 21.324.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. ABC, S.H., M.M. ………………………… DEF, S.Sos, M.H. ……………………………. GHI, S.H., LL.M. …………………………….. dengan dibantu JKL, S.H., M.H. ……………………………… sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

