Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28851/PP/M.XIV/19/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,360.00 PrevPrevious Post Next PostNext