bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 89.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 92.500,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 9.957.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;