Menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp51.814.000,00 sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP