Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114323.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp51.814.000,00 sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP