bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Bea Masuk berupa PVC FLEX BANNER Negara asal China dengan pembebanan Bea Masuk dalam PIB Nomor: 074871 tanggal 24 Februari 2014 sebesar 10% (BBS 100%) AC-FTA yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% MFN;