bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.1.398.430.998,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.1.398.430.998,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;