Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63051/PP/M.IIA/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 22.620.116.688,00; PrevPrevious Post Next PostNext