Penetapan Pembebanan Bea Masuk 5% atas Pos 1 PIB, jenis barang Caramel Color 201, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Bea Masuk 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.427.000,00 (sepuluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;