bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016, berupa importasi Swing Check Valve 20”, negara asal China yang diberitahukan pada pos tarif 8481.80.7200 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8481.80.7200 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.483.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;