bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Rice Cooker Shinil dan Rice Warmer dan seterusnya (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210026 tanggal 08 Juni 2011, Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,295.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,400.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 13.661.000,00 (tiga belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).