Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47854/PP/M.VI/13/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.1.039.138.000,00;