Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57508/PP/M.XVIIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57508/PP/M.XVIIIB/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2004
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.770.000,00,;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp6.770.000,00 dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan perizinan yang dimiliki, bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Pengembang dan bukan Perusahaan Jasa Perhotelan, Pemohon Banding memiliki kawasan/lokasi seluas ± 800 ha terletak di Desa ABC dan Desa DEF, Kecamatan GHI, Kabupaten Belitung, sesuai masterplan yang dibuat oleh Konsultan dan masterplan dari Pemda Belitung, bahwa di kawasan tersebut akan dibangun hotel, resor, lapangan golf, perumahan, rumah sakit dan sarana penunjang lainnya, sehingga dalam kawasan tersebut telah disiapkan dalam bentuk clustering dan kavlingkavling untuk rencana perumahan dan lain-lain;
     
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu :

  1. Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  2. Pasal 5 huruf k, Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa kegiatan riil usaha Pemohon Banding pada saat ini dibidang pembangunan JKL Resort dan belum melakukan pembangunan perumahan seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding. Resort termasuk dalam kategori hotel karena resort telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang didefinisikan oleh Keputusan Menteri Parpostel Nomor KM-94/HK 103/MPPT/1987;

bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding untuk Masa Pajak September 2004 yang terdiri dari :

1. CV MN Adv dengan PPN sebesar Rp 520.000,00
2. PT OP dengan PPN sebesar Rp 6.250.000,00
  Jumlah Rp 6.770.000,00

bahwa faktur-faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang berasal dari pembelian barang kena pajak/jasa kena pajak yang berhubungan dengan pembangunan JKL Resort, dimana JKL Resort termasuk dalam kategori perhotelan;

bahwa karena usaha Pemohon Banding dibidang perhotelan, menurut Majelis sesuai dengan pasal 4A huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;

bahwa karena atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN, maka Pemohon Banding tidak diperbolehkan menerbitkan pajak keluaran atas jasa yang diberikan, sehingga mekanisme PM-PK tidak dapat berjalan. Oleh karena itu pajak masukan yang diperoleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti-bukti, keterangan baik lisan maupun tulisan dari para pihak yang bersengketa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2004 sebesar Rp6.770.000,00 dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;

     
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP, sanksi kenaikan 100% seharusnya tidak dikenakan apabila hasil dari koreksi selama pemeriksaan pajak, SPT PPN dalam posisi lebih bayar dan tidak ada Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk masa tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas pengenaan sanksi sebagaimana dinyatakan dalam surat permohonan bandingnya. Majelis berpendapat sanksi tersebut merupakan konsekwensi yuridis karena Pemohon Banding melanggar kewajiban perpajakan dimana Pemohon Banding mengkompensasikan ke masa berikutnya atas jumlah pajak yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak September 2004 adalah menjadi sebagai berikut:

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding Versi Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketa
kan versi
Pemohon Banding
Jumlah yang
dikabul
kan oleh
Majelis
Versi Majelis
1 2 3 4(2-3) 5 6
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Pajak Keluaran 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 260.546.540,00 267.316.540,00 6.770.000,00 0,00 0,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar (260.546.540,00) (267.316.540,00) 6.770.000,00 0,00 0,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 267.316.540,00 267.316.540,00 0,00 0,00 267.316.540,00
PPN yang kurang dibayar 6.770.000,00 0,00 6.770.000,00 0,00 6.770.000,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 6.770.000,00 0,00 6.770.000,00 0,00 6.770.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 13.540.000,00 0,00 13.540.000,00 0,00 13.540.000,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-919/WPJ.04/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2004 Nomor 00003/207/04/019/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama PT XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 4 September 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

QR………………………
ST……………………….
UV……………………….
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh,
WX sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Pemohon Banding dan Terbanding.